Hari Kamis,29 Januari 2026, SMAN 88 Jakarta mengadakan sosialisasi kepada orang tua murid penerima Bantuan Sosial /Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2. Kepala sekolah SMAN 88 (Bpk Abdul Shobur) menjelaskan tentang manfaat bantuan sosial untuk keperluan sekolah bagi murid penerima dana KJP. Wakil Kesiswaan dan Humas (Ibu Sari Rahayu) menjelaskan tentang 23 larangan bagi penerima KJP sesuai Pergub No.110 tahun 2021
Kami berharap orang tua murid dapat memantau dan memastikan putra-putrinya mematuhi aturan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Dengan bantuan Sosial /dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini :
- Membantu biaya pendidikan murid.
- Mendukung kebutuhan murid kurang mampu
- Meningkatkan akses pendidikan berkualitas
- Mendorong prestasi akademik murid